Lelang Online


Pendahuluan

Pelelangan merupakan sebuah proses jual beli dengan motode penawaran secara langsung kepada penawar. Penawar dengan tawaran harga tertinggi mendapatkan barang yang dijual. Dalam pelelangan terdapat beberapa variasi persyaratan diantaranya lelang berbatas waktu, menggunakan harga terbaik yang diberikan penawar dan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat antara penjual dan pembeli.

Perkembangan teknologi internet saat ini menjadikan berbagai layanan yang tersedia secara fisik dapat disediakan secara maya (online). Teknologi internet yang telah mendukung sistem perdagangan dengan baik dan lebih mudah, menyebabkan pelelangan secara online menjadi mungkin. Mobilitas dan ketersediaan yang ditawarkan menjadi kekuatan sendiri bagi pelelangan online menjadi tren baru layanan di internet.

Di Indonesia, Pelelangan sendiri telah diatur dalam peraturan-peraturan negara dalam bentuk Peraturan-peraturan Menteri. Peraturan ini mengatur bagaimana sistem pelelangan harus berjalan, bagaimana seharusnya pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah pelelangan. Pelelangan online juga telah diatur dalam peraturan-peraturan ini. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 telah diatur bagaimana pelelangan online seharusnya terjadi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
  1. Menggunakan perangkat lunak khusus untuk penyelenggarakan pelelangan melalui Internet dengan harga semakin meningkat.
  2. Peserta lelang harus mendapatkan nomor peserta (ID Number) dan sandi (password).
  3. Penawaran dilakukan secara kesinambungan dengan batas waktu tertentu.
  4. Nilai batas harus bersifat terbuka dan ditampilkan dalam perangkat lunak atausitus lelang.
  5. Peserta lelang dapat mengetahui penawaran tertinggi dari peserta lain secara berkesinambungan.

Lelang Online

Pelelangan online (online auction atau e-auction) merupakan proses pelelangan antar perusahaan-perusahaan terkait menggunakan teknologi internet (web). Di dalam proses pelelangan online terlibat unsur-unsur penawar, pejabat lelang, penawaran dan barang yang dilelang. Tujuan dari sistem pelelangan online ini adalah untuk menyediakan tempat bertransaksi jual beli antara penjual dan pembeli secara wajar, transparan, efisien dan teratur.

Berikut ini sekilas tentang proses lelang online :
  1. Penjual dan Pembeli mendaftarkan diri pada sistem pelelangan online. Masing-masing mendapatkan ID dan sandi untuk login ke situs penjualan online.
  2. Penjual mendaftarkan barang yang dijualnya dan menentukan harga minimum yang ditawarkan.
  3. Pembeli melakukan penawaran terhadap barang yang dilelang.
  4. Pejabat lelang mengawasi pelelangan secara berkesinambungan selama waktu yang ditentukan sebelumnya.
  5. Pejabat lelang menentukan pemenang lelang, jika waktu yang ditentukan telah selesai.
  6. Pembeli membayarkan sejumlah harga sesuai dengan penawarannya.
  7. Penjual mengirimkan barang kepada pemenang lelang.
  8. Pembeli menerima barang.

Beberapa keuntungan penggunaan lelang online :
  1. Peserta yang mengikuti lelang terhindar dari batas-batas geografis, artinya peserta dari mana saja dapat mengikuti proses pelelangan.
  2. Peserta lelang tidak harus mengikuti proses lelang secara bersamaan.
  3. Adanya transparansi harga barang yang dilelangkan.

Kerugian penggunaan lelang online :
  1. Peserta tidak dapat melihat barang yang dilelang secara fisik.
  2. Pelelangan berpotensi fraud (penipuan)

Permasalahan Keamanan pada Lelang Online

Pada sistem pelelangan online, terdapat beberapa masalah keamanan yang dapat terjadi antara lain :
  1. Pejabat lelang menambahkan harga tanpa sepengetahuan penawar.
  2. Penjual memberikan informasi yang salah tentang produknya kepada pembeli.
  3. Penjualan barang curian atau barang yang melanggar hukum.
  4. Penawaran palsu.

Pada makalah ini kita menyoroti poin tentang penawaran palsu. Penawaran palsu dapat merugikan penawar, terlebih apabila penawar telah mengirimkan sejumlah uang yang sesuai dengan harga yang barang yang dilelang. Untuk menghindari penawaran palsu, sebuah sistem pelelangan online harus melakukan penilaian terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam lelang, baik penjual maupun pembeli.

Pencegahan

Pembahasan permasalahan keamanan ini dilihat dari sudut pandang perusahaan yang melakukan pelelangan (pihak ketiga) yang mempertemukan antara penjual dan pembeli. Asumsinya adalah perusahaan pelelangan adalah pihak yang dapat dipercaya. Salah satu algoritma yang dapat melakukan evaluasi terhadap pembeli dan penjual pada satu sistem pelelangan adalah 2-Level Fraud Spotting (2LFS) (Chau et. al.)

Algoritma 2-Level Fraud Spotting (2LFS)

Algoritma ini mendeteksi permasalahan penipuan dengan 2 langkah. Langkah pertama dengan menguji User Level Features. Langkah pertama ini mempelajari informasi mengenai pengguna dan transaksi yang dilakukanya. Langkah kedua adalah Network Level Features yang memodelkan transaksi para pengguna dengan grafik. Dalam grafik tersebut terdapat simbol yang merepresentasikan pengguna dan transaksi, kemudian keduanya dihubungkan sehingga didapat pihak yang melakukan penawaran palsu.

Daftar Pustaka
  1. Duen Horng Chau, Shashank Pandit, and Christos Faloutsos (2006). “Detecting Fraudulent Personalities in Networks of Online Auctioneers ”
  2. “Kejahatan Lelang Online” http://teguhraharjo.wordpress.com/2012/02/08/kejahatan-lelang-online/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Malam Pergantian Tahun & Resolusi